Jakarta, Kepolisian berhasil mengungkap praktik penadahan handphone hasil curian yang beroperasi di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan setelah diduga menjadi penadah ratusan ponsel hasil pencurian dari berbagai lokasi keramaian. Polisi menemukan modus unik yang digunakan para pelaku, yakni membungkus ponsel menggunakan aluminium foil guna menghambat sinyal pelacakan dari pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru terhadap maraknya laporan kehilangan handphone di sejumlah titik keramaian seperti konser musik, tempat hiburan, hingga pusat perbelanjaan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menelusuri alur distribusi ponsel curian yang berakhir di tangan para penadah di Bekasi Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora menjelaskan, para penadah memperoleh handphone curian dengan cara membeli dari pelaku pencurian melalui transaksi media sosial, marketplace, maupun sistem cash on delivery (COD). Harga yang ditawarkan pun jauh di bawah pasaran sehingga menarik minat para pelaku penadahan untuk menampung barang hasil kejahatan tersebut.
Menurut Andre, setelah ponsel berhasil dikuasai, para tersangka akan mencoba membuka sistem keamanan perangkat agar dapat dijual kembali dalam kondisi utuh. Jika ponsel dapat diakses tanpa kendala, maka perangkat tersebut akan dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan besar.
Namun apabila perangkat terkunci password atau iCloud, para pelaku memiliki cara lain untuk mengelabui korban. Polisi mengungkap bahwa tersangka kerap menghubungi pemilik ponsel dan berpura-pura menjadi pihak resmi perusahaan perangkat elektronik.
“Mereka mengaku seolah-olah berasal dari pihak Apple atau perusahaan terkait lainnya agar korban percaya dan memberikan data akun,” ujar Andre saat memberikan keterangan di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku berusaha memperoleh alamat email, username iCloud, hingga kata sandi milik korban. Setelah data tersebut berhasil didapatkan, mereka kemudian melakukan bypass atau pembobolan sistem keamanan perangkat sehingga handphone bisa digunakan kembali dan dijual dengan harga normal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan modus lain yang tergolong tidak biasa. Para pelaku diketahui membungkus ponsel hasil curian menggunakan aluminium foil. Cara tersebut digunakan untuk mengacaukan sinyal perangkat agar sulit terlacak oleh pemilik melalui fitur pencarian lokasi.
Andre menjelaskan bahwa aluminium foil dipakai sebagai lapisan penghalang sinyal sehingga ponsel tidak mudah terdeteksi jaringan pelacak. Dengan cara itu, pemilik perangkat mengalami kesulitan saat mencoba menemukan lokasi handphone yang hilang.
“Tujuannya untuk mengaburkan sinyal dan mempersulit proses pelacakan yang dilakukan korban,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 225 unit handphone dari tangan para tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan tipe, termasuk sejumlah iPhone dan perangkat Android dengan kondisi yang masih layak digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para penadah membeli ponsel curian dari pelaku pencopetan dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per unit. Setelah berhasil membuka sistem keamanan perangkat, handphone kemudian dijual kembali dengan keuntungan yang cukup besar.
Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh penadah bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap perangkat yang berhasil dijual dalam kondisi normal. Besarnya keuntungan tersebut membuat praktik penadahan handphone curian terus berkembang dan melibatkan jaringan yang cukup luas.
Adapun tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MR alias A, MAA alias A, dan J. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok utama ponsel hasil pencurian serta jalur distribusi penjualannya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli handphone dengan harga tidak wajar karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah memberikan informasi pribadi seperti email, username, maupun password kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya. Polisi menegaskan perusahaan resmi tidak akan meminta data pribadi pengguna secara sembarangan melalui pesan singkat ataupun panggilan telepon.
Berita Menarik Lainnya :
Ratusan HP Curian dari Konser dan Tempat Hiburan Ditampung Penadah di Bekasi