Mataram, Majelis hakim Tipikor Mataram kembali mengarahkan jaksa penuntut umum untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Juaini Taofik, dalam kasus korupsi pengadaan chromebook di Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022. Kedua pejabat itu disebut menerima aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang terkait proyek tersebut.
Arahan pengembangan penyidikan ini tercantum dalam putusan perkara terhadap enam terdakwa, yakni Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyebutkan adanya bukti aliran dana yang mengarah kepada Sukiman Azmy dan Juaini Taofik.
“Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Salmukin yang sejalan dengan alat bukti lainnya menunjukkan aliran dana masing-masing sekitar Rp 1,3 miliar untuk Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur, dan sekitar Rp 500 juta untuk Juaini Taofik, Sekda Lombok Timur, terkait dengan pengkondisian pengadaan perangkat TIK dalam perkara a quo,” ujar Hakim Anggota, Fadhli Handra, Senin (4/5/2026).
Salmukin sempat menarik kembali keterangannya selama persidangan. Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi kekuatan bukti, karena kesesuaian fakta-fakta lain yang terungkap tetap mendukung proses pembuktian. “Meskipun terdakwa mencabut keterangan, nilai pembuktian tetap terjaga karena didukung oleh kesesuaian fakta-fakta lain yang muncul di persidangan,” jelas hakim.
Majelis hakim menilai adanya indikasi kuat keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam perkara ini. Oleh karena itu, jaksa diarahkan untuk menindaklanjuti temuan persidangan dengan memperluas dan mendalami penyidikan terhadap kedua pejabat tersebut. “Walaupun majelis tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan tersangka, demi tegaknya hukum dan keadilan, penuntut umum diminta menindaklanjuti fakta persidangan dengan melakukan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas hakim.
Hakim menambahkan bahwa arahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan yuridis majelis untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan adil, tanpa memandang status pihak manapun. “Penanganan perkara tidak berhenti pada terdakwa yang telah divonis, tetapi harus dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, sehingga keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya,” ujarnya.
Vonis Enam Terdakwa
Kasus ini menjerat enam orang terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah. Mereka adalah:
- Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean
- Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari
- Mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur, As’ad
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh
- Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin
- Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik
Rincian hukuman untuk masing-masing terdakwa:
- Lia Anggawari: pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, uang pengganti Rp 534 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
- Libert Hutahaean: pidana penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
- As’ad: pidana penjara 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari.
- Amrulloh: pidana penjara 5,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari.
- Salmukin: pidana penjara 5,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, uang pengganti Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun.
- M. Jaosi alias Ojik: pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, uang pengganti Rp 238 juta subsider 3 tahun.
Proyek pengadaan chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32 miliar. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,2 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati dan Sekda Lombok Timur merupakan langkah krusial agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Dengan arahan ini, seluruh pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat diproses secara menyeluruh, sehingga prinsip keadilan dan supremasi hukum dapat ditegakkan dengan konsisten.
Berita Menarik Lainnya :