Pada Kamis (7/5/2026), Wahyudi menyampaikan kepada wartawan bahwa ia belum memperoleh informasi rinci terkait perintah majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Saya belum membaca dan belum mengetahui secara detail isi perintah hakim tersebut,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum menyerahkan laporan resmi mengenai arahan pengembangan penyidikan itu.
Wahyudi menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena informasi resmi dari Kejari Lombok Timur belum diterima. Pengendalian dan koordinasi penanganan kasus tetap berada di pihak Kejari Lombok Timur, sehingga Kejati NTB memang belum memperoleh data resmi mengenai arahan dari majelis hakim. “Koordinasinya ada di Kejari Lombok Timur. Mereka belum melapor, jadi saya juga belum tahu,” jelasnya.
Permintaan majelis hakim ini tercantum dalam putusan terhadap enam terdakwa yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK tersebut. Dalam dokumen putusan, hakim menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar sekitar Rp 1,3 miliar kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur, dan sekitar Rp 500 juta kepada Juaini Taofik, Sekda Lombok Timur. Total aliran dana yang disebutkan mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Hakim anggota, Fadhli Handra, menjelaskan bahwa keterangan terdakwa Salmukin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyinggung adanya aliran dana tersebut. Meski Salmukin kemudian mencabut pernyataannya selama persidangan, hakim menegaskan bahwa pencabutan itu tidak mengurangi kekuatan bukti. Hal ini karena bukti tersebut didukung oleh kesesuaian fakta-fakta lain yang muncul di persidangan. “Pencabutan keterangan terdakwa tidak menghilangkan kekuatan pembuktian karena tetap didukung fakta-fakta lain yang terungkap,” ujar Fadhli.
“Majelis hakim PN Mataram menilai adanya indikasi kuat keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam perkara ini. Hakim pun mengarahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan persidangan dengan memperluas dan memperdalam penyidikan terhadap keduanya, meski majelis tidak memiliki wewenang langsung menetapkan tersangka, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas hakim.
Hakim menegaskan bahwa arahan ini merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan adil, tanpa membedakan pihak mana pun.
“Penanganan perkara tidak hanya berhenti pada terdakwa yang telah divonis. Penyidikan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, sehingga prinsip keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya,” tambahnya.
Kasus korupsi ini telah menjerat enam terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah. Mereka adalah: Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari; mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh; Salmukin dari CV Cerdas Mandiri; serta Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik.
Majelis hakim menekankan bahwa pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati dan Sekda Lombok Timur adalah langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Dengan arahan ini, diharapkan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses secara menyeluruh, sehingga prinsip keadilan dan supremasi hukum dapat ditegakkan secara konsisten.
Berita Menarik Lainnya :